Kepastian pelantikan tersebut, menurut Huda, disampaikan langsung Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana saat pimpinan DPRD DIY bersama sekretaris DPRD, kepala biro hukum, kepala biro tapem, dan kepala biro umum Pemda DIY mengunjungi Sekretariat Presiden di Jakarta.
Dalam kunjungan itu, mereka menanyakan surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022 - 2027, yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY pada 9 Agustus 2022 yang lalu. Dalam diskusi disampaikan keputusan presiden tetang pelantikan Gubernur dan Wakil Gunernur DIY merupakan tanggungjawab Presiden RI Joko Widodo dan akan ditandatangani sesuai ketentuan perundangan.
"Jadi tidak akan mundur dari waktu. Adapun pelantikan segera dijadwalkan dan dikoordinasikan secara teknis agar bisa dilakukan tanggal 10 oktober, bertempat di ibukota negara Jakarta," jelasnya.