Jelang Pemilu 2024, KPU Bantul Ajukan Kenaikan Anggaran Mencapai Rp51,8 Miliar

"Ada kenaikan untuk Pilkada mendatang yaitu Rp51,8 miliar, tahun 2020 lalu Rp22,5 miliar," kata Didik.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:10 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPU Bantul Ajukan Kenaikan Anggaran Mencapai Rp51,8 Miliar
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - KPU Bantul, menyebut ada kenaikan anggaran dalam Pilkada 2024 mendatang. Kenaikan itu mengingat adanya potensi inflasi yang terjadi selama mendekati Pemilu 2024.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan kenaikan jumlah pemilih tersebut terkait pula dengan jumlah anggaran yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Disebutkan olehnya anggaran Pilkada 2024 yang diajukan yakni sebesar Rp51,8 miliar.

"Ada kenaikan untuk Pilkada mendatang yaitu Rp51,8 miliar, tahun 2020 lalu Rp22,5 miliar," kata Didik, Selasa (11/10/2020).

Lebih lanjut Didik menyampaikan kenaikan anggaran tersebut selain faktor kenaikan jumlah pemilih yang berdampak pada penambahan jumlah TPS, pihaknya juga memperhitungkan kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.

Baca Juga:KPU Bantul Temukan 985 Data Pemilih Tak Penuhi Syarat hingga Mei 2022

"Saya kira dua hal itu yang menjadi faktor kenaikan anggaran yang signifikan. Kita kan perlu melakukan estimasi atau perkiraan, jumlah pemilih naik otomatis jumlah TPS naik," terangnya.

Pendanaan tersebut, katanya, menjadi tanggung jawab Pemda melalui skema hibah. Pihaknya pun terus melakukan koordinasi intensif dengan Sekda untuk memastikan anggaran tersebut dapat disahkan pada September 2023 mendatang.

"Tentu saya meminta tetap ada koordinasi intensif anggaran pilkada bisa ditandatangani pertengahan September 2023 karena prosesnya memang harus dipastikan di tahun 2023," ujarnya.

Ia menambahkan untuk penentuan honor pada Pilkada mendatang akan melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) meskipun KPU sendiri telah memberikan batasan honor.

"Untuk honor Pilkada belum tentu sesuai dengan kebijakan KPU pusat. Semuanya dalam konteks koordinasi dengan TAPD karena kita menggunakan anggaran hibah daerah," kata Didik

Baca Juga:Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Ini Dukungan yang Diberikan Pemkab Bantul

Selain itu, KPU Bantul telah menetapkan 712.492 pemilih pada rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) September 2022.

Jumlah tersebut meningkat dibanding Pilkada 2020 lalu dimana Kabupaten Bantul memiliki 704.688 pemilih. Dengan demikian pada DPB tercatat adanya kenaikan jumlah pemilih sebanyak 7.804 orang.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak