Diketahui bahwa kasus itu dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Saat ini, disebutkan Apri, kondisi korban semakin membaik dan telah mendapat pendampingan dari psikolog.
Pelaku sendiri diduga merupakan tetangga korban. Dalam keterangan yang dilaporkan, pelaku memberikan iming-iming berupa uang kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
Sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang diperiksa. Terkait dengan korban sendiri, telah didampingi oleh UPT PPA Yogyakarta, Dinas Sosial mulai dari pemeriksaan psikologis hingga terapi.