JPU KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Summarecon Agung Lainnya dalam Kasus Suap IMB di Jogja

Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara atas kasus suap perizinan IMB Royal Kedhaton yang menyeret eks wali kota Haryadi Suyuti

Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15 WIB
JPU KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Summarecon Agung Lainnya dalam Kasus Suap IMB di Jogja
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.

Uang itu dibagi kepada Haryadi sebesar USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Serta kepada Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.

Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ucap JPU.

Selain Oon, terdakwa lainnya dalam kasus ini Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika juga dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada kesempatan yang sama.

Terdakwa Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak