Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi

Oon Nusihono kemudian dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus suap perizinan Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (17/10/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.

Oon kemudian dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.

Kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu

"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto kepada awak media usai sidang di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).

Namun ia membeberkan ada beberapa hal yang membuatnya akhirnya mengajukan keberatan setelah tuntutan JPU ini. Khususnya proses sebelum Oon terjaring KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Haryadi dan lainnya.

"Kan yang tertangkap waktu OTT kalau itu kan sudah jelas sejak awal bentuk pemberiannya ada tapi bagaimana itu sampai bisa terjadi itu yang nanti akan kita ulas di pledoi," tuturnya.

Dari fakta-fakta yang ada di persidangan, JPU menyatakan Oon sudah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara dalam hal ini adalah Haryadi Suyuti. 

Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga:Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan

Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak