5. Dua Warga Bantul Diringkus Usai Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Begini Modusnya
![Konferensi Pers Polres Bantul kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Selasa (18/10/20222). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/18/30092-pelaku-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi.jpg)
Dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (45) diamankan Polres Bantul pada Jumat (14/10/2022) karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar. Akibatnya kedua tersangka diancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan mulanya salah satu anggota Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lantas pihak kepolisian melakukan pengecekan guna membenarkan informasi tersebut.