Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor

Pejabat baru Kapolda DIY resmi berganti dan diisi oleh Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang sempat terseret dugaan Konsorsium 303.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:35 WIB
Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor
Penampilan konstruksi tol Jogja-Bawen Seksi I diambil gambar dari wilayah groundbreaking, Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. (kontributor/uli febriarni)

Baca selengkapnya

4. Kapolri Ganti Sejumlah Pejabat Polri di Daerah, Kapolda DIY Resmi Digantikan Suwondo Nainggolan, Ini Sepak Terjangnya

Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Kapolda DIY. [Humas Polri]
Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Kapolda DIY. [Humas Polri]

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sembilan kepala kepolisian daerah (kapolda) dan dua pejabat utama di lingkungan Mabes Polri, Selasa (18/10/2022). Nama Kapolda DIY sebelumnya, Irjen Pol Asep Suhendar resmi digantikan Irjen Pol Suwondo Nainggolan

"Hari ini, telah dilaksanakan serah terima jabatan 16 perwira tinggi Polri, sembilan di antaranya adalah kapolda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:Jarang Terungkap, Keraton Yogyakarta akan Hadirkan Sejarah Temaram Sri Sultan HB III dan IV Lewat Pameran Sumakala

Baca selengkapnya

5. Dua Warga Bantul Diringkus Usai Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Begini Modusnya

Konferensi Pers Polres Bantul kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Selasa (18/10/20222). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]
Konferensi Pers Polres Bantul kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Selasa (18/10/20222). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

Dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (45) diamankan Polres Bantul pada Jumat (14/10/2022) karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar. Akibatnya kedua tersangka diancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan mulanya salah satu anggota Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lantas pihak kepolisian melakukan pengecekan guna membenarkan informasi tersebut.

Baca selengkapnya

Baca Juga:Pengembang di Sleman Masih Ngeyel Soal Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siap Berikan Somasi Ketiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak