Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan

Tujuan PP Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah sebagai sistem bagi penegak hukum dalam memproses peradilan bagi penyandang disabilitas.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
Pemateri memberikan paparan terkait penerapan PP Nomor 39/2020 dalam pelatihan yang diselenggarakan Sigab Indonesia di Prime Plaza Hotel, Sleman, Senin (24/10/2022). [Suarajogja.id/Muhammad Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Diskriminasi terhadap kelompok difabel masih kerap ditemui saat ini. Bahkan dalam beberapa kasus hukum, hal itu menjadi persoalan dan tak lepas dari sorotan publik mengingat sedikit tindak lanjut dari penegak hukum

Tak hanya itu, akomodasi yang layak dan aksesibilitas masih belum terpenuhi. Hal itu juga yang tidak semua dipahami masyarakat hingga negara ketika difabel berurusan dengan persoalan peradilan. 

"Difabel ini kerap menemui hambatan saat melaporkan kasus yang menimpa mereka. Bahkan ada penolakan juga dan tidak memberikan akomodasi yang layak dari penegak hukum itu sendiri," kata Wakil Direktur Sigab, Haris Munandar saat pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Senin (24/10/2022).

Dalam sambutannya, Haris juga menyinggung belum sepenuhnya penegak hukum memahami proses peradilan meski pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Maka dari itu Sasana Inklusi dan Gerakan Akomodasi Difabel (Sigab) mengadakan sosialisasi terhadap media untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga:Banjir Pujian Urai Kemacetan, Satu Bocah yang Ikut Bantu Ambulans Pembawa Bayi di Koja Ternyata Difabel

Pengisi materi dalam pelatihan itu, Fajri Nursyamsi tak menampik bahwa penegak hukum belum sepenuhnya memenuhi aksesibilitas dan juga akomodasi yang layak dalam memproses hukum korban atau pelaku penyandang disabilitas.

"Ini yang penting, negara atau pemerintah termasuk penegak hukum ini yang perlu mendukung akses dan akomodasi tersebut. Nah, di PP 39/2020 ini sebenarnya sudah diatur dan kami juga terus mendorong pemerintah untuk mengaplikasikan semua pasal yang sudah disusun di dalamnya," kata dia.

Fajri menambahkan bahwa bukan tanpa alasan peraturan pemerintah itu dibuat, mengingat ada sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi difabel, sehingga tujuan PP Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah sebagai sistem bagi penegak hukum dalam memproses peradilan disabilitas.

Dirinya juga menegaskan penegak hukum, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, MA hingga MK turut menjadi pendukung dalam realisasi peraturan pemerintah tersebut.

"Termasuk juga rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan yang nantinya akan menampung difabel ini harus sudah melakukan pembenahan aksesbilitas tersebut," katanya.

Baca Juga:Momen Erina Gudono Calon Mantu Presiden Kunjungi Anak-Anak Difabel, Dibilang Kayak Bidadari

Pelatihan itu diikuti oleh 25 peserta dari awak media Solider.id, media arus utama di wilayah Jogja, divisi Advokasi Sigab Indonesia dan sejumlah mahasiswa.

Video yang mungkin belum Anda tonton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak