SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul segera lakukan penjadwalan untuk memeriksa para saksi terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh atlet gulat putri asal Bantul. Sebelumnya korban telah memberikan keterangan para saksi dari pemeriksaan Unit PPA Polres Bantul.
Kanit PPA Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta konfirmasi ke Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupateb Bantul.
"Ya kami memeriksa saksi korban dan konfirmasi ke pimpinan pelatih cabor (cabang olahraga) gulat bantul. Intinya pihak cabor merasa malu atas kejadian tersebut," terangnya, Sabtu (29/10/2022).
Ia menambahkan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat peristiwa itu terjadi. Kamal menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku memiliki unsur cabul dimana dalam undang-undang masuk ke ranah kekerasan seksual.
Baca Juga:Cegah Trauma Saat Dewasa, Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Segera Dapat Pertolongan Kejiwaan
"Ini perbuatan cabul, barang bukti pakaian saja yang digunakan korban saat kejadian," ujarnya.
Sementara untuk pemeriksaan para saksi, pihaknya masih mengatur penjadwalan dengan menyesuaikan kasus lain yang telah terjadwalkan.
"Untuk saksi lain masih dalam penjadwalan, ini masih diatur soalnya pemeriksaan kasus lain juga sudah terjadwalkan," imbuhnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan terduga pelaku akan diperiksa setelah kepolisian memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari keterangan korban Polres Bantul akan memeriksa 2 saksi inisial AEP (20) dan ADW (20).
"Rencananya minggu depan kami panggil saksi-saksinya, intinya bertahap," tandasnya.
Baca Juga:Atlet Gulat Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Kondisi Psikologis dan Cek TKP