SuaraJogja.id - Salah seorang wali murid berinisial DS di salah satu SD Negeri yang berada di Kalasan, Sleman mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada Senin (31/10/2022). Kedatangannya itu bermaksud untuk melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan pihak sekolah terhadapnya.
Relawan sekaligus tetangga yang mendampingi DS, Katarina Susi Indraswari menceritakan kronologi peristiwa itu berawal dari munculnya pesan berantai terkait dengan proposal pembangunan sekolah senilai Rp300 juta. Pesan itu berisi sendiri diterima oleh korban.
"Jadi peristiwa ini bermula dari proposal pembangunan sekolah senilai Rp300 juta. Lalu di luar itu sudah ada mungkin dari teman-teman menerima itu pesan kaleng (berantai) bahwa di SD tersebut terjadi kasus tentang Rp300 juta ini. Mulai dari ada celah mark up di sana, dana bos juga enggak ketahuan dimana dan segala macam itu muncul," kata Susi kepada awak media di Kantor ORI DIY, Senin (31/10/2022).
Pesan berantai yang tidak diketahui identitas pengirimnya itu lalu diterima DS. Sebenarnya, kata Susi, DS hanya ingin bertanya di sebuah grup yang berisi para wali murid di sekolah itu terkait kebenaran pesan tersebut pada 12 Oktober 2022 kemarin.
Lalu pesan itu diteruskan ke dalam grup tersebut untuk meminta diselesaikan. Agar tidak berkembang lebih jauh hingga mengganggu program belajar mengajar di sekolah.
"Lah kok tiba-tiba korban ini kemudian dipanggil kepala sekolah untuk bertemu. Mungkin tentang anaknya. Tapi ternyata dia di sana langsung dihadapkan oleh komite dan kepala sekolah. Lalu ditanyain tentang ini, macem-macem dicecar pertanyaan dan ancaman," tuturnya.
Pemanggilan pertama itu terjadi pada tanggal 22 Oktober 2022. Saat itu DS diminta untuk mengakui atau klarifikasi terkait dengan penyebaran pesan berantai itu.
"Nah sampai pada penugasan dia harus mencari ini orang siapa untuk membuktikan bahwa bukan dia yang menyebarkan," ucapnya.
Kemudian pada 27 Oktober 2022, DS kembali ke sekolah. Saat itu DS sudah ditemani oleh Susi sebagai pendampingnya.
"Begitu datang ke sekolah itu langsung dicecar dengan beberapa pertanyaan dan dengan ada ancaman ya macam-macam termasuk saya diusir, lah padahal saya menemani. Korban juga diusir, tapi kami tetep kekeh di sini bahwa kami harus meluruskan yang dimaksud," terangnya.
Di sana pihak sekolah tetap meminta DS untuk mencari pelaku penyebar pesan itu. Namun DS menolak dikarenakan memang tak ada bukti-bukti lebih jauh. Sehingga pihak sekolah menuduh DS yang menyebarkan pesan berantai tadi.
"Iya dia (DS) dituduh yang menyebarkan berita itu. Dan dia itu wajib, karena itu pencemaran nama baik maka sekolah akan melakukan tindakan-tindakan sebagainya itu lah," ujarnya.
Bahkan, kata Susi, pihaknya sekolah disebut juga melakukan ancaman kepada DS. Mereka mengancam akan melaporkan DS ke dinas terkait hingga polisi.
"Mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargaan di sini (sekolah). Kalau enggak bisa mungkin akan dibawa ke tempat yang lain (polisi) karena pencemaran nama baik dan sudah ada dua alat bukti untuk menjerat sampai ke penyidik," ungkapnya.
Akibat berbagai intimidasi serta ancaman itu, diungkapkan Susi, DS pun sempat mengalami mental breakdown. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke ORI DIY.
Sementara itu Asisten Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta, Mukson membenarkan telah menerima laporan dugaan intimidasi itu dari DS. Pihaknya selanjutknya akan dilakukan verifikasi terkait laporan tersebut.
"Bentuknya laporan, kami sudah terima. Kami nanti akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk menentukan menjadi kewenangan Ombudsman atau bukan. Intinya sudah melengkapi data, tinggal kami verifikasi, dua, tiga hari ini," kata Mukson.