Kapan UMP Jogja Capai Angka Rp4 Juta? Begini Kata Pakar Ekonomi UGM

Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari berbagai serikat buruh yang ada di DIY, angka saat ini seharusnya sudah mencapai Rp4 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 01 November 2022 | 11:21 WIB
Kapan UMP Jogja Capai Angka Rp4 Juta? Begini Kata Pakar Ekonomi UGM
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Jatmiko menyebut aturan itu sudah tidak realistis. Mengingat data yang digunakan dari aturan tersebut adalah data inflasi survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pihaknya kemudian membandingkan jika penentuan nominal upah di DIY menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Jika aturan itu yang digunakan maka nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta menyentuh angka Rp4 juta.

"Kami jelas menolak itu (PP 36/2021) untuk penentuan upah. Kalau berdasarkan Peremenaker Nomor 18 Tahun 2020, nilai KHL di Jogja mencapai Rp3 juta rupiah. Jadi ada perbedaan komponen lama dan baru," kata Jatmiko, dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).

Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan riset dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY. Dari riset itu ditemukan beberapa fakta, misalnya saja kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai cukup banyak berdampak ke masyarakat. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Jogja 1 November 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan

"Jadi riset bersama DPD KSPSI dan beberapa curhatan teman-teman di lapangan baru menanyakan ke pedagang terkait harga, mereka (pedagang) bilang harganya semua naik," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak