"Tetap akan kita kawal kepatuhan norma kerja dan kepatuhan terhadap aspek-aspek-aspek ketenagakerjaanya. Tetapi yang terpenting titik awalnya ini sudah ada pencabutan untuk tidak melakukan kebijakan pemotongan gaji atau upah bagi pekerja yang mendapatkan BSU itu poin pentingnya," tambah Aria.
Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono yang ditemui awak media tak berkomentar banyak terkait kehadirannya di Kantor Disnakertrans DIY kali ini. Ia hanya memastikan persoalan yang tengah ramai mengenai pemotongan upah itu sudah diselesaikan.
"Sudah, sudah selesai, sudah lega dan semua selesai dengan baik dan tadi disampaikan saya batalkan (surat edaran pemotongan upah karyawan penerima BSU) gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok.
Baca Juga:Ini Penjelasan Disnakertrans DIY Soal Survei KHL dan Penetapan Upah 2023