"Jadi edaran sumbangan itu tidak pernah mengikat. Tidak ada nominal dan tidak ada sampai batas waktunya," tuturnya.
Lasini mengungkap, suatu ketika, proposal sumbangan Rp300 juta itu mendapat sanggahan dari seseorang tak dikenal, yang mengirim pesan kaleng berantai ke sejumlah nomor WhatsApp pegiat pendidikan.
Dalam forum mediasi di Dinas Pendidikan, Lasini membantah tuduhan yang muncul dari pesan beruntun yang ramai diketahui khalayak, bahwa ia melakukan intimidasi terhadap DS.
Menurut Lasini, sekolah menghadirkan DS ke sekolah saat itu dalam rangka klarifikasi. Tidak ada niat menyudutkan apalagi menuduh. Sekaligus mereka membutuhkan bantuan DS untuk mencari tahu identitas pemilik nomor penyebar pesan kaleng.
Baca Juga:SD Negeri Banyurejo 1 Tak Jadi Terdampak Tol, Disdik Sleman Masih Menunggu Informasi Resmi
"Kami juga tidak memiliki niatan [melaporkan] ke polisi. Pada prinsipnya, pihak sekolah tidak ada intimidasi, apalagi menuduh Bu Dian pelaku utama. Kami hanya memintanya, sebagai orang pertama yang menerima WA, tolong nomor ini panjenengan cari nomornya siapa," beber Lasini.
Kontributor : Uli Febriarni