Yogi mengaku masih akan mempelajari lagi putusan majelis hakim terhadap kliennya. Agar dapat menguatkan dalil mereka dalam pengajuan banding.
"Yang jelas kami akan ajukan upaya banding dimana dengan pertimbangan dan dasar bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang kemudian terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ini. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus ini. Serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) yang keduanya diketahui merupakan warga Sewon, Bantul.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa satu atas nama Ryan Nanda Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga:Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning
Sedangkan untuk terdakwa dua Fernandito Aldrian Saputra dan terdakwa tiga M. Musyaffa Affandi dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.