Terdakwa Andi Divonis Pidana 6 Tahun Penjara, Tim Advokasi Klitih Beberkan Hal Janggal Ini

Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa kasus klitih Gedongkuning

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 November 2022 | 19:10 WIB
Terdakwa Andi Divonis Pidana 6 Tahun Penjara, Tim Advokasi Klitih Beberkan Hal Janggal Ini
Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Anggota Tim Advokasi Klitih untuk Andi (TAKA), Yogi Zul Fadli menyoroti vonis majelis hakim yang diberikan kepada kliennya terdakwa klitih Gedongkuning Andi Muhammad Husein Mazhahiri. 

Terdakwa Andi divonis bersalah dalam perkara kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan seorang korban pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Ia bersama terdakwa lain Hanif Aqil Amrulloh dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Ia menilai bahwa putusan majelis hakim telah mengabaikan dan yang terungkap di persidangan. Padahal sejumlah alat bukti itu dapat menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi.

"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara (klitih) dimana tindakan kekerasan itu terjadi," kata Yogi kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning

"Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," sambutnya. 

Dalam persidangan pun, majelis hakim turut mengesampingkan bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa klitih Gedongkuning. Misalnya saja terkait dengan keterangan yang menyebutkan para terdakwa tidak di lokasi kejadian.

Menurutnya ada fakta penting yang itu diabaikan majelis hakim adalah soal keberadaan motor vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara terdakwa Andi dengan Hanif. 

"Selama persidangan terungkap bahwa motor vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," paparnya.

Padahal, kata Yogi, keterangan soal motor vario itu sudah diungkapkan oleh saksi di persidangan. Bahkan hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi lain.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Satu Orang Terjepit dalam Kecelakaan di Bantul, Kasus Klitih Gedongkuning Banyak Kejanggalan

Disebutkan bahwa terdakwa Hanif waktu itu keluar rumah tidak membawa motor melainkan dijemput oleh saksi yang lain. Dalam artian pernyataan soal motor itu sudah terbantahkan.

"Kemudian pertanyaannya, apa dasar polisi menyita motor vario itu padahal motor itu tidak pernah keluar dari rumah sama sekali," ucapnya.

Belum lagi, diungkapkan Yogi soal bukti CCTV yang diajukan dalam perkara ini. Di dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa lampu belakang motor vario itu menyala. 

Namun ketika tim TAKA memeriksa barang bukti itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ternyata motor tersebut tidak memiliki lampu belakang. 

"Bahkan ketika kami coba untuk menyalakan dengan cara mengerem itu tidak menyala sama sekali. Artinya motor vario itu yang tidak ada lampunya. Berbeda dengan apa yang kemudian muncul di dalam cctv, yang mana dalam perkara ini kemudian disajikan sebagai barang bukti. Semakin menguatkan bahwa motor itu tidak pernah keluar," terangnya.

Masih ada pula, disebutkan Yogi terkait beberapa fakta penting lain yakni dengan adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan saat persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak