Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini

Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 November 2022 | 11:38 WIB
Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini
Sidang putusan dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

"Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.

Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim

Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak