Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini

Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 November 2022 | 11:38 WIB
Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini
Sidang putusan dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?