Gelar Perkara Pelecehan Atlet Gulat Putri di Bantul Batal, Polisi Sebut Ada Dua Nama Saksi Baru

Ketua Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Bantul, Sutadi ikut diperiksa sebagai saksi.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 November 2022 | 11:32 WIB
Gelar Perkara Pelecehan Atlet Gulat Putri di Bantul Batal, Polisi Sebut Ada Dua Nama Saksi Baru
SPKT Polres Bantul menerima laporan dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap atlet gulat, Kamis (27/10/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang atlet gulat putri berinisial A (18). Dalam proses pemeriksaan terlapor AS ditemukan dua nama saksi baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Padahal, Polres Bantul merencanakan gelar perkara pada Jumat (11/11/2022) besok. Sehingga rencana itu batal dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.

"Kami juga sudah bertemu terlapor. Ketika kami bertemu, ternyata dia mengaku tidak sendirian [dalam melancarkan aksinya]. Ternyata dia mengajak pihak lain," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha seperti dikutip dari Harianjogja.com jaringa Suarajogja.id, Kamis (10/11/2022).

Archye menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/11/2022) kemarin, empat saksi termasuk Ketua Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Bantul, Sutadi dan terlapor sudah dilakukan.

Baca Juga:Tanggapi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Atlet Gulat Putri, KONI Bantul Libatkan Bidang Hukum

Munculnya dua nama tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi baru untuk menambah terang dugaan kekerasan seksual yang dialami A.

"Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus tersebut. Soalnya muncul dua [saksi] nama lagi padahal gelar perkara akan kami adakan Jumat besok," katanya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan, peristiwa yang dilakukan oleh terduga pelaku masuk ke ranah perbuatan cabul. Sebab, diantara korban dan terduga pelaku tidak sampai pada berhubungan secara seksual.

"Kekerasan fisik tapi tidak sampai ke arah adanya hubungan seksual. Kalau sesuai aturannya ini perbuatan cabul, namun di undang-undang masuk kekerasan seksual fisik," jelasnya, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang atlet gulat putri berinisial A (18). Kekerasan seksual yang dialami korban dilakukan sendiri oleh pelatih gulatnya berinisial AS.

Baca Juga:Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Gulat di Bantul, Polisi Segera Periksa Terduga Pelaku

Korban diajak untuk berlatih di sebuah sasana gulat yang ada di Kapanewon Sanden, Bantul. Keduanya berlatih untuk mempersiapkan kejuaraan PORDA XVI DIY 2022.

Dalam kesempatan tersebut, AS diduga menggerayangi korban hingga memaksa untuk mengulum organ vital pelatih 31 tahun tersebut. Meski ditolak, korban terpaksa melakukan desakan AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini