SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman berencana mengevaluasi menyeluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Dinkes Sleman Isa Dharmadjaja, Senin (14/11/2022). Menyusul adanya kabar Puskesmas Berbah telah menolak pasien yang merupakan korban kecelakaan, Minggu (13/11/2022).
"Ini sedang dalam proses untuk evaluasi menyeluruh," kata dia.
Isa menyebut, menanggapi adanya laporan itu, Dinkes telah meminta Kepala Puskesmas untuk membuat tindakan perencananan dan penindaklanjutan.
Baca Juga:Bawa Korban Kecelakaan yang Terluka dan Berdarah ke Puskesmas, Jimmy: Mbak Itu Menolak Kami
Menurut Isa, pihaknya juga sudah melakukan inspeksi ke lokasi dan meminta klarifikasi.
Ia menambahkan, Puskesmas yang buka 24 jam idealnya bisa melayani pasien gawat darurat seperti melahirkan atau korban kecelakaan.
Namun ia mengakui, Puskesmas di Kabupaten Sleman memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Tidak selalu ada tim dokter jaga yang stand by 24 jam di setiap Puskesmas.
"Kalau ada dokter yang jaga, itu di IGD tidak masalah. Tetapi kalau tidak ada, bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.
Ketika membuat rujukan, pasien juga tidak kemudian dilepas begitu saja oleh Puskesmas. Melainkan perlu diberikan penanganan pertama terlebih dahulu.
"Supaya tidak terjadi keparahan yang lebih dari kondisi awal. Kalau itu pasien bersalin, kondisi darurat, berarti harus pasang infus, ketika dia kondisi stabil baru dirujuk ke rumah sakit," ungkapnya.
"Kalau dia pasien fraktur, patah tulang, diberi pertolongan pertama dulu, setelah stabil baru dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Berbah dikabarkan menolak pasien korban kecelakaan yang dibawa oleh relawan, Minggu malam. Alasan tim medis di sana, karena mereka tidak berani melakukan tindakan.
Saat relawan akan meminta pertolongan mengantar ke rumah sakit dengan ambulans, Puskesmas juga tak berkenan. Alasannya tak ada driver ambulan yang bertugas malam itu.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi membenarkan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan pasien kecelakaan di Puskesmas Berbah.
"Menurut perawat, mereka [korban dan relawan yang menolong] masih bisa melakukan rujukan secara mandiri, ke rumah sakit. Jadi tidak dilakukan tindakan awal dan tidak diberi rujukan," ujarnya.
Padahal dalam UU keperawatan, UU tentang tenaga kesehatan yang berlaku, perawat berhak melakukan tindakan-tindakan tertentu kepada pasien gawat darurat, bila tidak ada dokter di faskes.
"Puskesmas sudah mengakui kalau mereka keliru. Tapi saya melihat di sini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya pemahaman perawat yang tidak cukup baik terhadap kewenangannya, sehingga tidak berani memberikan pertolongan pertama," terangnya.
Sementara itu, untuk penolakan tidak diberikannya layanan ambulans, Puskesmas beralasan pada malam tersebut driver ambulans puskesmas sedang tidak ada. tidak bisa memfasilitasi.
ORI telah menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk memberikan penguatan dan capacity building terhadap perawat.
"Supaya mereka bisa lebih memahami kondisi kedaruratan, apa yang bisa mereka lakukan, apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana cara melakukannya," ucapnya.
"Tadi kami secara lisan menyarankan kepada Kepala Puskesmas untuk mengumpulkan perawat dan memberi sosialisasi SOP, kewenangan dan sebagainya. Biar mereka kalau menghadapi hal sama, nanti berani bisa dan berani ambil tindakan medis yang memadai. Tujuaannya untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni