SuaraJogja.id - Polres Bantul telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencabulan anak inisial SJ (71), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul pada Rabu (16/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang telah ia lakukan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang juga merupakan tetangganya sendiri.
"Sudah dilaksanakan pemeriksaan, pada dasarnya dia mengaku melakukan perbuatan itu," terang Archye, Rabu.
Ia menyebutkan pihaknya tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur. Namun dalam hal penanganan, pihak keluarga tersangka mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan tersangka.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Kawasan di Bantul Dilanda Tanah Longsor
"Tersangka kita wajibkan apel seminggu dua kali," ujarnya.
Sebelumnya Polres Bantul telah menetapkan SJ sebagai tersangka pada pekan lalu setelah pihak kepolisian telah mendapatkan alat bukti dari keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, dan dari pengakuan tersangka sendiri. Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Archye menyebutkan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila tidak hanya sekali. Dari keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut karena spontanitas.
"Motifnya menurut terlapor spontanitas saja ketika mijit-mijit kausnya anak tersingkap sehingga timbul hasratnya," jelas Archye.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban melihat kejanggalan dari anaknya yang tidak mau bertemu tersangka yang sering kali bertandang ke rumahnya. Korban pun akhirnya didesak oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga:Modus Kirim Barang COD, Mahasiswi di Bantul Nekat Tipu Driver Ojol