Ngaku Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Pemuda di Bantul Ternyata Terluka Saat Cari Rumput dan Bertengkar dengan Pacar

pemuda di Bantul itu mulanya mengaku jadi korban kejahatan jalanan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 26 November 2022 | 12:55 WIB
Ngaku Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Pemuda di Bantul Ternyata Terluka Saat Cari Rumput dan Bertengkar dengan Pacar
Pemeriksaan sejumlah orang terkait penyebaran hoaks atau berita tidak benar soal kejahatan jalanan di wilayah Sanden, Bantul. (Dokumentasi: Polres Bantul).

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial RK di Sanden, Kabupaten Bantul mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pengakuan tersebut tidak benar.

Kasihumas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana menuturkan bahwa pengakuan tersebut sempat disebarluaskan oleh S (34) dan AN (38) dalam sebuah grup WhatsApp. Mereka menuliskan narasi bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading Sanden Bantul.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sanden Polres Bantul langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk dengan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Namun tidak ada saksi yang melihat atau mendengar tentang adanya kejadian tersebut di lokasi," kata Jeffry dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice, Apa Pertimbangannya?

Selain meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi, kepolisian turut melakukan pemeriksaan kepada korban dan S serta AN sebagai penyebar informasi tersebut. Dari interogasi itu, RK akhirnya mengakui dirinya telah berbohong.

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya," ungkapnya.

Sementara salah satu penyebar informasi tidak benar tersebut AN mengaku sengaja melakukan itu untuk memberi peringatan kepada orang lain agar selalu waspada.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing," terangnya.

Ditambahkan Jeffry, pelaku penyebar hoaks atau berita bohong itu sendiri dapat diberi hukuman pidana. Secara khusus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Baca Juga:Uang Korban Dikembalikan Utuh, Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice

"Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini