SuaraJogja.id - Pemda baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DIY 2023. Berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya, UMP DIY 2023 mendatang sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp 1.840.951,53.
Menanggapi pengumuman UMP kali ini, buruh dan pekerja di DIY menolak keras angka yang ditetapkan Pemda DIY. Sebab kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan seperti yang diharapkan para buruh dan pekerja di DIY.
Kami merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," papar Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (28/11/2022).
Menurut Irsad, upah murah yang ditetapkan Pemda DIY berulang-ulang membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun.Sebba upah minimum tidak mampu memenuhi Komponen Hidup Layak (KHL).
Baca Juga:Bukan Rp4 Juta, Segini Kenaikan UMP DIY yang Rasional Menurut Pakar Ekonomi UGM
Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen juga dinilai tidak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Lebih-lebih mempersempit jurang ketimpangan ekonomi di DIY.
"Kenaikan yang kurang dari sepuluh persen menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya.
Irsad menambahkan, kenaikan upah yang sangat rendah sebesar Rp 140.866,86 itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi COVID-19. Apalagi ada ancaman resesi global pada tahun depan.
Keistimewaan DIY disebut tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Karenanya penetapan UMP DIY 2023 merupakan kebijakan yang tidak demokratis.
Penetapan ini menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Pemda hanya melakukan penetapan upah dengan menggunakan rumus atau formula yang tidak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS.
Baca Juga:UMP DIY Diketok, Pengusaha Tak Penuhi Aturan Bakal Dikenai Sanksi
"Dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja dan buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi