Nekat Gondol Lima Motor, Seorang Residivis di Kota Yogyakarta Dicokok Polisi

laporan kasus curanmor ini diterima 25 Desember 2022 lalu di Klitren

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:35 WIB
Nekat Gondol Lima Motor, Seorang Residivis di Kota Yogyakarta Dicokok Polisi
Rilis kasus curanmor di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (6/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Saat ini masih ada satu lagi pelakunya yang masih dalam pengejaran," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ketiga KUHP sengan ancaman hukum selama 7 tahun dan. Lalu Pasal 362 KUHP denhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak