Eks Terpidana Korupsi Diberi Jabatan di Parpol, Pukat UGM Beberkan Penyebabnya

Zaenur melihat ada beberapa hal yang menjadi penyebab eks terpidana korupsi itu bisa kembali ke parpol bahkan diberikan jabatan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 07 Januari 2023 | 13:16 WIB
Eks Terpidana Korupsi Diberi Jabatan di Parpol, Pukat UGM Beberkan Penyebabnya
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). [ANTARAFOTO/Reno Esnir]


Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah. Aturan tersebut berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.


"Itu menunjukkan memang seharusnya mereka yang baru selesai menjalani pidana itu tidak langsung diberikan kesempatan untuk kontestasi. Apalagi ini di partai politik, di partai itu bisa melakukan pemilihan dengan lebih leluasa memasang kader-kader terbaiknya. Harusnya tidak diberikan kesempatan, kemudian memilih kader baik yang tidak memiliki cacat etik itu, yang seharusnya dilakukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak