"Motifnya adalah mereka emosi pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya," tambahnya.
Selain 3 orang tersangka itu, kata Panungko masih ada 1 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Satu tersangka itu berinisial G yang diketahui juga terlibat dalam aksi ini.
"Jadi para pelaku yang datang ke lokasi ada lima namun empat orang kita jadikan sebagai tersangka karena satu orang tidak terbukti. Kemudian dari empat orang tersangka ini tiga orang sudah kita tangkap, sudah kita amankan, satu orang masih jadi DPO," paparnya.
Selain sudah menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada dua unit sepeda motor, satu batang besi kaca nako, satu buah batu, satu buah tempat hand sanitizer, satu buah rangka besi, satu monitor komputer, satu buah flashdisk dan file rekaman cctv, pecahan kaca dan meja yang sudah dirusak.
Baca Juga:Terbongkar, Ini Motif Pencuri Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta
"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," tandasnya.