SuaraJogja.id - Polisi mengungkap motif dua tersangka pencurian di rumah seorang Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada beberapa waktu lalu. Berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan polisi, motif pencurian itu adalah ekonomi semata.
"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada awak media, Selasa (10/1/2023).
Nuredy memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.
"Dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diterima oleh penyidik, kata Nuredy, dua orang itu berangkat ke Jogja atas inisiatif sendiri. Dan memang mereka bertujuan untuk melakukan pencurian.
Nuredy menyebut kasus pencurian ini tak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian Adi Nugroho yang diketahui bertugas sebagai Jaksa KPK.
"Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga:Pencuri di Rumah Jaksa KPK Sangat Profesional, Cuma Butuh 6 Menit Bobol Rumah
Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.