SuaraJogja.id - Kepolisian melakukan penelusuran terkait sejumlah barang bukti yang belum ditemukan dalam kasus pencurian di rumah seorang Jaksa KPK di Wirobrajan, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pencarian itu dilakukan dengan menyusuri beberapa tempat yang disebutkan dua tersangka.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan Kamis (5/1/2022) siang, jajaran kepolisian bersama dua tersangka datang ke lokasi rumah korban di Jalan Arjuno Nomer 20B, Wirobrajan, Kota Yogyakarta sekitar pukul 14.25 WIB.
Hanya berhenti sebentar, rombongan langsung menuju ke Jembatan Serangan di Jl. R. E. Martadinata No.2, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah barang bukti itu dibuang di bawah jembatan atau Sungai Winongo tersebut.
Beberapa personel dari tim Crime Science Investigation (CSI) INAFIS Polda DIY tampak menyusuri sekitar jembatan. Mulai dari atas hingga ke bawah jembatan.
Baca Juga:Fakta-fakta Pembobolan Rumah Jaksa KPK: Pelaku Cuma Butuh 6 Menit, Barang Curian Dibuang ke Sungai
"Jadi kegiatan kali ini adalah untuk menguji keterangan yang diberikan oleh tersangka, tersangka mengatakan bahwasanya barang buktinya dibuang ke salah satu sungai yang ada di wilayah Jogja. Namun dia tidak mengetahui alamat jelasnya sungai tersebut," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra kepada awak media, Kamis (5/1/2022).
Oleh sebab itu, kata Nuredy, dua tersangka dibawa langsung menyusuri lokasi-lokasi yang mereka sebut tempat pembuangan barang bukti tersebut. Namun berdasarkan pencarian sementara ini, pihaknya belum berhasil menemukan sejumlah barang bukti milik seorang Jaksa KPK itu.
"Dan dia tadi menunjukkan di sungai di sini (Sungai Winongo, Jembatan Serangan) dan tentunya nanti akan kita lakukan pencarian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut," ungkapnya.
Disampaikan Nuredy, barang bukti yang diakui dibuang oleh para tersangka adalah DVR CCTV, harddisk eksternal, tas dan beberapa barang lain. Ditanya terkait keberadaan laptop sendiri Nuredy mengaku belum bisa memastikan.
"Nanti kita tanyakan lebih lanjut mendetailkan bagaimana dia membuangnya dan apakah semua dibuang ataukah ada yang sebagian disimpan atau bagaimana ya," tuturnya.
Baca Juga:Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Selain Jembatan Serangan di Sungai Winongo, Nuredy menambahkan dari keterangan tersangka masih ada TKP pembuangan barang bukti lainnya.
"Ada dua (lokasi pembuangan barang bukti) satu wilayah Jogja dan satu wilayah Jawa Tengah, nanti akan telusuri lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.
Peristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.