SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022 lalu atas kasus dugaan korupsi. Dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua.
Menanggapi penangkapan tersebut, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengapresiasi langkah KPK ini. Menurutnya penangkapan itu adalah langkah satu-satunya yang harus dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam perkara tersebut.
"Ya memang penangkapan kemarin itu adalah satu-satunya jalan bagi KPK, karena mau nggak mau Lukas Enembe harus segera diajukan ke persidangan dan itu hanya bisa dilakukan kalau Lukas Enembe berada dalam tahanan KPK," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/1/2023).
Selain mengingat status Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika penahanan itu tak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin sikap tidak kooperatif akan terus ditunjukkan oleh Lukas Enembe.
Baca Juga:Simpatisan Serang Balik Polisi hingga Drama Sakit, PSI: Penangkapan Lukas Enembe Bak Film Hollywood
Seperti sejak awal proses penyidikan dilakukan, kata Zaenur, Lukas Enembe berusaha untuk menghindari proses hukum menggunakan berbagai alasan. Termasuk alasan kesehatan dan juga menggunakan masyarakat sebagai tameng untuk upaya menghalangi KPK melakukan penegakkan hukum.
"Nah dalam kasus Lukas Enembe ini kan KPK sejak awal kita lihat gamang tidak tegas dan sebelum itu menurut saya perencanaan KPK untuk perkara ini juga tidak cukup baik," ujarnya.
Hal itu Zaenur ungkapkan bukan tanpa alasa. Ia melihat seharusnya Lukas Enembe bisa diamankan sebelum status tersangka ditetapkan. Sehingga akan meminimalisir resitensi dari para pendukungnya.
"Kita lihat di awal-awal Lukas Enembe beralasan sakit, KPK menghadirkan dokter dari IDI untuk second opinion bahkan sampai ditemui oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang kita ketahui itu sebenarnya dilarang menurut Undang-undang," terangnya.
Sebab pertemuan itu, lanjut Zaenur seakan-akan memberi ruang negosiasi antara penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal itu dinilai sebagai sebuah preseden buruk bagi proses penegakkan hukum.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Ricuh sampai Satu Orang Tewas Tertembak
Dikarenakan bukan tak mungkin ke depan, pihak-pihak lain yang berurusan dengan KPK baik saksi atau tersangka bisa melakukan tindakan serupa. Dalam hal ini mencari-cari alasan agar bisa menghindari proses hukum seperti yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
- 1
- 2