Diawali dengan sosialisasi kepada setiap lurah dan panewu, 6 November 2020 di Pendopo Parasamya.
Selain itu, permohonan hibah dari masyarakat dilengkapi proposal yang diketahui lurah dan panewu; surat pernyataan tanggung jawab mutlak, ada komitmen dari penerima hibah untuk tidak melakukan KKN; pakta integritas; nota kesepahaman; dan kontrak kerja.
Pencairan dana hibah ke kelompok masyarakat ini, pada tahap pertama dilakukan 10 Desember 2020 dan tahap kedua 28 Desember 2020.
Setelah menerima hibah, kelompok menyampaikan laporan hibah tahap pertama dan sudah dilakukan review oleh Inspektorat.
Baca Juga:PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru
"Agar dana hibah tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan siapapun, maka Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, terkait dengan program ini tidak ada pungutan apapun dari pihak Pemkab," kata Ishadi di hadapan sejumlah wartawan.
"Jadi sudah buat surat edaran," ulangnya.
Kontributor : Uli Febriarni