Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur

Sebelumnya dikabarkan ada dugaan penyelewengan dana hibah dari Kemenparekraf untuk Kabupaten Sleman

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Februari 2023 | 20:05 WIB
Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman menegaskan bahwa, proses pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) kepada industri pariwisata di Kabupaten Sleman sudah sesuai prosedur, aturan serta petunjuk teknis yang berlaku. Tak terkecuali yang didistribusikan untuk Desa Wisata.

Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid mengatakan, dengan demikian pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.

"Itu bukan kewenangan kami. Biarkan berjalan, berproses. Kami menghormati dan siap berkoordinasi, membantu yang dibutuhkan," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata, Dispar sudah melakukan sesuai koridor. Agar dana hibah bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, lanjut Ishadi.

Baca Juga:Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman

Dalam berita sebelumnya, Ishadi menyebut, dana hibah yang turun dari Kementerian berjumlah total sekitar Rp68,5 miliar. Pembagian distribusinya, untuk penyaluran ke industri pariwisata, hotel dan restoran sebesar 70%.

Sebanyak 28,5% untuk sosialisasi & implementasi program CHSE dan dukungan revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, keamanan.

"Hibah diberikan kepada 244 kelompok masyarakat di sektor pariwisata (ada desa wisata, objek wisata)," terangnya.

Selain itu, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi 40 usaha jasa pariwisata.

Sisanya lagi, sebanyak 1,5% untuk biaya operasional dan review APIP.

Baca Juga:Link Live Streaming PSS Sleman vs Persik Kediri

Spesifik terkait 244 kelompok penerima hibah ini, pencairannya juga didukung adanya Surat Edaran, kata Ishadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak