Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan

Putri Candrawathi sebelumnya dituntut jaksa hukuman delapan tahun penjara

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Februari 2023 | 17:55 WIB
Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

SuaraJogja.id - Ferdy Sambo segera menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Sementara itu terdakwa lainnya, Putri Candrawati akan menjalani sidang vonis lusa pada Selasa (14/2/2023).

Putri akan melangsungkan sidang vonis bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawati, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.


Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, vonis yang akan dijatuhkan kepada Putri akan berbeda dengan Sambo. Mengingat ada perbedaan peran satu sama lain dalam perkara ini.


"Perbedaannya Ferdi Sambo dan Putri Candrawati itu memang Putri peran tidak sesignifikan FS. Jadi dia kan enggak melakukan pembunuhan juga, hanya terlibat dalam konteks mengetahui rencana tapi tidak memberikan informasi," kata Akbar dihubungi awak media, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Besok, Suami Putri Candrawathi Berharap Hakim Tak Terpengaruh Tekanan Pihak Luar


Oleh sebab itu bukan tak mungkin putusan majelis hakim terhadap Putri justru akan lebih ringan. Mengingat beberapa pertimbangan yang ada.


Walaupun, disebutkan Akbar tetap ada pertimbangan yang memberatkan vonis Putri nanti oleh majelis hakim. Misalnya tidak berkooperatif.


"Dan alasan meringankannya juga dia (Putri) tidak berada di lokasi penembakan dan sebagainya walaupun yang memberatkan tidak kooperatif juga. Jadi sebenarnya enggak terlalu signifikan juga dalam sanksi itu tapi bisa dimungkinkan lebih tinggi, bisa lebih rendah," terangnya. 


Ia menilai majelis hakim tidak akan jauh mengacu pada tuntutan dari jaksa dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa nanti. Baik untuk terdakwa Putri serta Sambo dan yang lainnya.


"Kebanyakan dalam banyak pertimbangan hakim ya banyak hakim yang akhirnya ya sudah mengikuti pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan (putusan)," ujarnya.

Baca Juga:Alasan Putri Candrawathi Harus Dihukum 20 Tahun Penjara versi Keluarga Brigadir J


"Karena sampai dengan saat ini kita enggak ada alat ukut untuk mengukur berapa sanksi pidana yang tepat untuk perbuatan X itu," imbuhnya.


Namun Akbar meyakini Sambo tetap akan menerima putusan yang berat mengingat keterlibatannya. Sedangkan Putri di sisi lain akan lebih ringan mengingat perbedaan peran yang signifikan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak