Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan menjalani sidang tuntutan besok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 Februari 2023 | 20:34 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Perizinan Haryadi Suyuti Jalani Sidang Tuntutan Besok
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tepuk jidat saat mendengarkan pembacaan dakwaan JPU di sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)


Vonis itu sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. 


Haryadi sendiri dijerat olej JPU KPK dengan dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak