Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Februari 2023 | 19:44 WIB
Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Sidang tuntutan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2022). Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini. 

JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang. 


Semua itu diterima dengan tujuan untuk memuluskan penerbitan IMB baik dari Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro khususnya dalam medio 2019-2022 lalu.


Khusus dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dinilai terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari terdakwa lain perkara ini yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono. 

Baca Juga:Laptop Petugas KPK di Yogyakarta yang Digondol Pencuri Berisi Perkara Haryadi Suyuti, Ali Fikri: Datanya Sulit Dibobol


Diketahui hadiah-hadiah itu diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Selain hadiah itu, diungkapkan Zaenal, Haryadi terbukti menerima Rp150 juta dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.


Fakta-fakta persidangan itu turut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi yang sempat dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Total disebutkan ada 45 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.


Saksi-saksi itu di antaranya pemberi suap kasus ini, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Serta terdakwa lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan tangan kanan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. 


Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini adalah Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.


"Haryadi Suyuti telah terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zaenal dalam tuntutan yang dibacakannya.

Baca Juga:Diduga Kembali Menangkan Tender Proyek, Haryadi Suyuti Dilaporkan ke KPPU


Eks Wali Kota Yogyakarta dianggap telah secara bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak