Berikut Fakta-fakta Persidangan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
JPU KPK, Zaenal Abidin memaparkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Februari 2023 | 19:44 WIB
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," tandasnya.
JPU turut menuntut hukuman tambahan untuk Haryadi. Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.