SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti nampaknya kembali bermasalah. Haryadi dan sejumlah pejabat lain dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil Wilayah VII Yogyakarta dalam kasus pembangunan gedung Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di eks Terminal Terban, Jalan Simanjutak 19, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
"Perkara [haryadi suyuti] ini bersumber dari laporan terkait pembangunan gedung pdin pemkot yogyakarta pada satuan kerja dinas perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah tahun apbd 2022 pada awal tahun ini. Jadi salah satu terlapor yang disampaikan pelapor dan berdasarkan dokumen yang kita periksa adalah haryadi suyuti," ungkap Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil Wilayah VII Yogyakarta, Kamal Barok di Yogyakarta, Kamis (22/12/2022).
Haryadi saat menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta, menurut Kamal disinyalir memfasilitasi beberapa pejabat kepercayaannya memenangkan pelaku usaha dalam tender pembangunan PDIN. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 41.846.451.000, tender tersebut dimenangkan PT Tiga Mas Mitra Selaras dengan nilai Rp 34. 500.000.000. PT tersebut beralamatkan di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Laporan tersebut saat ini dalam tahap proses penyelidikan KPPU. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KPPU mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Haryadi dan Triyanto Budiyono sebagai asisten atau ajudannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
"Karena dari keterangan yang kita peroleh dari saksi-saksi yang menyampaikan ada keterlibatan dari dua terlapor tersebut, haryadi dan triyanto. Nanti kita akan minta keterangan keduanya sebagai saksi," ungkapnya.
Kamal menambahkan, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki KPPU, ada dua jenis persekongkolan Informasi data informasi ada dua model persengkokolan yang dilakukan Haryadi.
Yakni persekongkolan vertikal dengan pejabat, Haryadi disinyalir memfasilitasi pemenang tender dan terlapor yang lain. Selain itu persengkokolan horisontal yang saat ini tengah dikumpulkan bukti-buktinya.
"Kita tidak tahu indikasi [suap], bukan wewenang kppu. Nanti akan ditindaklanjuti oleh aph (aparat penegak hukum-red) yang lain," ujarnya.
Dalam dugaan kasus tersebut, lanjut Kamal, Haryadi dkk melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Tak hanya Haryadi, dalam dugaan kasus tersebut sejumlah pejabat lain juga ikut dilaporkan. Yakni Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto.
"Karyadi masih kita periksa sebagai saksi, kedepan akan kita periksa sebagai terlapor," jelasnya.
Selain itu Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono juga dilaporkan. KPPU akan melihat bukti-bukti keterlibatan Agus dalam kasus tersebut karena ada info pengakuan dan keterangan yang disampaikan ke KPPU, Agus mengikuti pertemuan bersama Haryadi terkait tender tersebut.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Pokja Pemilihan Putaran Dua, Joko Budi Prasetyo juga dilaporkan. Joko sudah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Sedangkan pt tiga mas mitra selaras [sebagai pemenang tender] tidak hadir dalam pemeriksaan pertama tanpa keterangan, sehingga nanti akan kita panggil untuk panggilan kedua," jelasnya.
Kamal menyebutkan, meski dilaporkan bermasalah, gedung PDIN masih dalam tahap pembangunan saat ini. Bahkan ditargetkan akhir Desember 2022 ini selesai pembangunannya.
"Persoalan tender meskipun ada persengkokolan, dua hal yang berbeda [penanganannya]. Proses persengkokolan tetap kita periksa, pembangunan tetap jalan," ujarnya.
Pemeriksaan Haryadi dalam kasus tersebut, menurut Kamal rencananya baru bisa dilakukan pada awal Januari 2023 mendatang. Sebab permohonan di KPK membutuhkan waktu yang cukup lama. KPPU yang nantinya akan ke Jakarta untuk menemui KPK.
Namun sesuai Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha yang nantinya mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan bersih.
"Jadi dari pemeriksaan saksi, tender pdin hampir mirip dengan tender mandala krida. Bukti-buktinya nanti masih dalam proses kita kumpulkan, dan ada keterangan yang masih kita kumpulkan serta haryadi yang kita periksa karena masih dalam tahanan di kpk. Jadi haryadi dalam kasus [pdin] ini diindikasikan dalam tender tersebut memenangkan pt tiga mas mitra selaras," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi