SuaraJogja.id - Polisi menangkap pemuda berinsial YBP (23) atas dugaan penipuan yang dilakukannya. Total ada 16 orang dan kerugian mencapai puluhan juta dari aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Banguntapan, Bantul tersebut.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan modus pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY. Para korban sendiri tertipu lantaran pelaku mengaku bekerja di sana.
"Jadi pelaku menginformasikan bahwa pelaku dapat memberikan pekerjaan di OJK apabila korban mentransfer sejumlah uang sebagai uang pelicin," kata Rafiqoh kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Disampaikan Rafiqoh, pelaku sendiri merupakan petugas keamanan OJK DIY yang sudah dipecat sejak tahun lalu. Dari situ lah pelaku berani melakukan penipuan itu ke belasan orang tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK," ucapnya.
Ia menuturkan kasus penipuan ini berhasil terbongkar usai seorang korban warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta melapor ke polisi. Dalam laporannya korban mengaku sudah membayar Rp19,6 juta kepada pelaku.
Dengan harapan korban bisa masuk atau diterima sebagai pegawai OJK. Namun ternyata janji itu tak kunjung ditepati hingga ia memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
"Korban dikenalkan sama saksi yang adalah tetangga pelaku. Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu," tuturnya.
Dari laporan tersebut, kata Rafiqoh, terungkap bahwa pelaku sudah melakukan penipuan serupa kepada sebanyak kurang lebih 16 korban lain. Belasan korban itu tersebar di wilayah DIY.
Baca Juga:Makin Banyak Korban 'Speak Up', Ressa Herlambang Utarakan Permohonan Maaf, Hingga Sebut Hal ini..
"Itu mungkin dari pengakuan dia (pelaku) 16 kasus itu sejak dikeluarkan di OJK tadi. Tersebar di seluruh DIY. Kerugian korban rata-rata Rp19-20 juta," ujarnya.
- 1
- 2