Respon Stafsus Kemenkeu Atas Adanya Harta Rafael Tak Terlaporkan, Pengamat UII: Tidak Beralasan

pengamat UII Yogyakarta sayangkan pejabat yang tak bayar pajak luput dari pengawasan

Galih Priatmojo
Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:32 WIB
Respon Stafsus Kemenkeu Atas Adanya Harta Rafael Tak Terlaporkan, Pengamat UII: Tidak Beralasan
Rafael Alun Trisambodo dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (collage/ist)

SuaraJogja.id - Laman elektronik LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN.


Data itu terhitung per 23 Februari 2023, dengan rincian terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor LHKPN ke KPK.

Namun, baru 18.306 orang yang sudah lapor harta kekayaan dan 13.885 orang lainnya belum lapor.

Menanggapi hal tersebut, di sejumlah media nasional, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023. 

Baca Juga:Ikuti Sang Ayah, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Seorang Mualaf


Kendati begitu, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.


Sementara, dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, ia juga ditanyakan mengenai alasan pihak Kemenkeu tak mengetahui adanya harta bernilai fantastik (termasuk mobil mewah) yang dimiliki oleh pejabat DJP Kanwil II Jaksel, Rafael Alun.


Dalam akun @prastow, Stafsus Sri Mulyani itu menjawab seperti di bawah ini:


"Senang saya diawasi orang pinter. Begini pertanyaan wartawan: kok Kemenkeu tdk tau ada Rubicon blm dilaporkan? Ini atas nama orang lain. Nah kami jelaskan, kami tdk mungkin mengecek hal seperti ini. Mungkin Anda punya solusinya? Boleh kasi pencerahan." demikian ditulis Yustinus Prastowo, pada Kamis (23/2/2024).


Dosen Akuntansi Sektor Publik, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Mahmudi, Ak.,CMA, CA. menilai, alasan yang disampaikan oleh pejabat tersebut tidaklah tepat. 

Baca Juga:Daftar Besaran Tunjangan Pejabat Dirjen Pajak yang Membuat Netizen Malas Bayar Pajak, Tertinggi Rp 117 juta.


"Karena, teknologi  bisa melacak. PPATK itu tiap hari melacak jutaan transaksi, jadi tidak masalah. Jadi di sistem itu bisa, yang penting adalah penegakan kebijakan dari Kementerian, pemerintah untuk melakukan penertiban di Dirjen Pajak itu," sebutnya, Jumat (24/2/2023)


"Itu tepatnya harus direformasi di Kemenkeu, khususnya di Dirjen Pajak. Kalau hanya mengurusi pegawai internal itu tidak susah. Masyarakat kita itu ada 270 juta bisa diawasi pemerintah melalui teknologi, misalnya. Apalagi pegawai yang jumlahnya hanya puluhan ribu, itu sangat mudah," ungkapnya. 


"Karena ada juga Irjennya, ada juga nanti BPKP, ada BPK, belum lagi pemeriksa pajak. Mereka bisa difungsikan kalau hanya untuk memeriksa pegawai internalnya. Tidak ada alasan sebenarnya untuk itu mengecek satu per satu," terangnya. 


Mahmudi menegaskan, ketersediaan teknologi canggih yang diterapkan dalam pengelolaan pajak saat ini dapat memudahkan kinerja tata kelola pajak. 


"Ya tidak ada alasan tidak mampu, pasti mampu, bisa discreening itu," tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini