Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan jukan banding," ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Menurut Idham, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, itu hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," tegas Idham.
Baca Juga:Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda