Berdalih Dagangan Sepi, Pedagang Penyetan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Galih Priatmojo
Minggu, 05 Maret 2023 | 07:06 WIB
Berdalih Dagangan Sepi, Pedagang Penyetan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]


Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ terancam pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.


"Pelaku merupakan pedagang pecel lele," tutur Parliska.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah lama mengedarkan uang palsu


"Motifnya desakan ekonomi karena dagangannya sedang sepi. Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online, seharga Rp200.000 untuk Rp1 juta uang palsu," lanjut eks Kapolsek Ngawen, Kabupaten Gunungkidul ini. 

Baca Juga:Diduga Capek Kerja, Aksi Pegawai Indomaret Ngamuk Rusak Dagangan Dicap Mental Tempe: Enak Nganggur Bang

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak