Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Sidang putusan itu juga sempat diwarnai kericuhan. Menyusul dari anggota keluarga serta rekan para terdakwa yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim.
Mereka menilai bukti-bukti serta pembelaan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga kemudian kuasa hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (24/11/2022) lalu yang justru menguatkan putusan PN Yogyakarta.