Perkara Klitih Gedongkuning Belum Inkrah, Tunggu Putusan Kasasi

Perkara klitih Gedongkuning masih terus bergulir

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:29 WIB
Perkara Klitih Gedongkuning Belum Inkrah, Tunggu Putusan Kasasi
Proses persidangan pembacaan putusan terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]


Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. 


Sidang putusan itu juga sempat diwarnai kericuhan. Menyusul dari anggota keluarga serta rekan para terdakwa yang merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim.


Mereka menilai bukti-bukti serta pembelaan tak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga kemudian kuasa hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Kamis (24/11/2022) lalu yang justru menguatkan putusan PN Yogyakarta. 

Baca Juga:Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak