Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini

Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 November 2022 | 11:38 WIB
Kelima Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Jogja Police Watch Berikan Sejumlah Catatan Ini
Sidang putusan dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mencatat beberapa hal dalam sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta kemarin. Diketahui dalam sidang tersebut, lima terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa putusan itu sesuai dengan prediksi sejak awal. Dalam hal ini adalah peluang yang sangat kecil kelima terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.

"Ya memang karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

Kamba menilai bahwa merupakan langkah baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU untuk menyatakan banding atas putusan ini. Mengingat upaya banding dapat dilakukan menyusul ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim

"Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat," ucapnya.

Disampaikan Kamba, para terdakwa memiliki hak untuk menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara ini. Tidak terkecuali dengan menyatakan bahwa terdapat dugaan salah tangkap dalam kasus yang menewaskan seorang korban tersebut.

Termasuk dengan langkah kuasa hukum salah satu terdakwa yang telah melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY. Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.

"Laporan ini harus ditindak lanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Terlebih dengan peran orang tua yang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari.

Baca Juga:Dipenuhi Orang, Begini Suasana Persidangan Putusan Klitih Gedongkuning

Jika memang tidak terpaksa dan keperluan mendesak untuk keluar malam, maka sebaiknya tidak perlu diberi izin. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar peristiwa kejahatan jalanan tidak kembali memakan korban.

"Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.

Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini