Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida
Sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). (Dokumentasi: Jogja Corruption Watch).

SuaraJogja.id - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba membeberkan sejumlah catatan kritis terkait sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi. Pasalnya ada beberapa kendala teknis sempat dialami selama persidangan. 

Pertama, Kamba menyoroti jadwal sidang putusan yang molor cukup. Persidangan sendiri seharusnya sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB namun harus menunggu sekira jam 15.00 WIB sidang baru dimulai.


"Kedua itu, pengeras suara yang sering terdengar tidak jelas. Sehingga terdakwa maupun penasehat hukum "protes" karena pengeras suara terdengar tidak jelas," kata Kamba, Jumat (17/3/2023).


Terkait dengan persoalan pengeras suara di ruang sidang sendiri bukan yang pertama. Kamba mendapati persoalan serupa juga terjadi pada sidang korupsi suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.

Baca Juga:FOTO: Suporter DIY-Jateng Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Sekaligus Hentikan Rivalitas di Stadion Mandala Krida


Ketiga, disampaikan Kamba, fakta hukum persidangan yang dianggap telah dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini pun juga tidak ada keberatan baik JPU KPK maupun Penasehat Hukum terdakwa.


Padahal, ia menilai bahwa pembacaan fakta hukum dipersidangan sangat penting. Terlebih untuk mengetahui peran masing-masing terdakwa.


"Selain dalam hal ini tentu aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Namun, sangat disayangkan fakta hukum dipersidangan dianggap dibacakan," terangnya. 


Terakhir ditambahkan Kamba, JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK usai vonis tersebut. Surat itu terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, namun hanya dijadikan saksi. 


Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara. 

Baca Juga:Gelar Doa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan, Seluruh Suporter Jateng DIY Melebur di Stadion Mandala Krida


Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini