Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida
Sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). (Dokumentasi: Jogja Corruption Watch).


Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 


Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak