Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida

Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:21 WIB
Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida
Sidang vonis salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (16/3/2023). (Dokumentasi: Jogja Corruption Watch).


Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 


Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini