Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman

pelaku nekat melakukan mutilasi terhadap Ayu Indraswari lantaran terlilit pinjol

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB
Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman
Pemberangkatan jenazah perempuan korban mutilasi dari rumah duka di Kota Jogja ke pemakaman, Senin (20/3/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Setelah lewat pelaku kembali lagi ke kamar indekostnya. Mandi kemudian menuliskan surat tersebut, selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah. Dan selanjutnya sampai diketahui tertangkap pihak kepolisian penyidik Polda DIY," tandasnya.

Hukuman Mati

Lebih jauh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyatakan tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Sleman diancam dengan hukum mati. Hal itu menyusul aksi keji tersangka yang dilakukan secara terencana.

"Pasal pembunuhan berencana dilapis dengan pembunuhan dan dilapis pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Sleman Buntut Utang Pinjol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak