Namun saat rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat ternyata sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian korban N dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh.
"Setelah dilempar batu, korban oleng dan jatuh," jelasnya.
Keenam orang tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Mapolresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak dititipkan di BPRSR Sleman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun.
Baca Juga:Belum Mereda, Begini Sejarah Aksi Teror Klitih di Yogyakarta
Kontributor : Putu Ayu Palupi