Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman

Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:26 WIB
Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Atas aksinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak