Atas aksinya tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis. Terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman
Tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:26 WIB

BERITA TERKAIT
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
02 April 2025 | 22:42 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini