KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini

Brigjen Endar Priantoro dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 April 2023 | 15:58 WIB
KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini
Brigjen Endar Priantoro. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan secara terhormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan lembaga antirasuah itu menimbulkan polemik. 

Menanggapi hal itu, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jika memang KPK memiliki alat bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar Priantoro maka silakan saja untuk diproses. Sesuai dengan penegakan etik di KPK dan diberhentikan.


Namun jika pemberhentian itu tidak didasarkan pada satu alasan hukum apalagi tak ada bukti pelanggaran etik yang dilakukan. Maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang.


"Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar Priantoro. Sehingga ketika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri. Maka saya mempertanyakan apa dasar hukum KPK untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).

Baca Juga:Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum


"Apakah hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan KPK yang lain dalam kasus Formula E kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika hanya itu dasarnya maka menurut saya itu adalah perbuatan yang sewenang-wenang," tambahnya. 


Jika benar itu yang terjadi maka, disampaikan Zaenur, hal itu hanya kembali pada persoalan lika and dislike atau suka dan tidak suka semata. Terkhusus dari Ketua KPK Firli Bahuri


"Karena memang Firli Bahuri ini sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," ucapnya. 


Menurutnya, diperlukan peran aktif dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki lebih jauh keputusan ini. Dewas perlu secara pro aktif menunjukkan guna dan fungsinya.


Ia menyebut ini adalah kesempatan yang baik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Dewas punya kontribusi. Termasuk untuk menjaga independensi, profesionalitas dan kode etik di internal KPK. 

Baca Juga:Ramai Soal Harta Tak Wajar Pejabat, Pukat UGM Tegaskan Pentingnya Segera Sahkan RUU Perampasan Aset


"Lakukan pengawasan secara pro aktif. Dewas tidak harus menunggu laporan, Dewas itu bisa memulai pengumpulan informasi dan bahkan bisa memulai pemeriksaan. Cari, kumpulkan informasi, lakukan investigasi. Pemberhentian ini apakah sesuai dengan ketentuan di internal KPK yaitu soal kepegawaian atau tidak," tegasnya.


"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.


Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan. 


"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak