"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.
Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan.
"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.
Baca Juga:Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum