KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini

Brigjen Endar Priantoro dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 April 2023 | 15:58 WIB
KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini
Brigjen Endar Priantoro. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]


"Kalau tidak seusai dengan ketentuan kepegawaian di KPK maka ini merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," imbuhnya.


Secara eksternal pun, ditambahkan Zaenur, DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. Dengan menanyakan KPK alasan pengembalian yang bersangkutan. 


"Kemudian Polri juga bisa menanyakan alasan pengembalian oleh KPK itu, sebagai bentuk akuntablitas atas dasar apa pengembalian itu," tandasnya.

Baca Juga:Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak