Mengganggu Ketertiban di Gunungkidul, WNA Hungaria Terancam Dideportasi

Petugas bersama Kesbangpol menemukan WNA tersebut di sebuah minimarket sekitaran Tugu Siyono, Gunungkidul

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 April 2023 | 14:16 WIB
Mengganggu Ketertiban di Gunungkidul, WNA Hungaria Terancam Dideportasi
Jumpa pers penanganan WNA oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga telah mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul beberapa waktu lalu. WNA berinisal RS asal Hungaria itu terancam dideportasi akibat perbuatannya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menuturkan kronologis kejadian dan penanganan itu dimulai pada tanggal 23 Maret 2023. Saat itu Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait adanya orang asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.


Menerima laporan itu, pada tanggal 24 Maret 2023 petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan langsung di lapangan. Serta berkoordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul untuk penanganan. 


"Petugas bersama Kesbangpol menemukan WNA tersebut di sebuah minimarket sekitaran Tugu Siyono, Gunungkidul," kata Agung saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:Bule Ngeyel Bangun Tenda saat Nyepi sampai Ditegur Pecalang di Bali, Netizen Geram: Deportasi Aja


Berdasarkan hasil keterangan yang didapat petugas, WNA yang bersangkutan memiliki paspor berkebangsaan Hungaria. Pria berusia 33 tahun itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 13 Maret 2023 lalu.


"RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari," imbuhnya.


Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan lanjutan kepada masyarakat sekitar oleh petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta ditemukan beberapa hal.


Di antaranya keterangan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mendirikan tenda ditempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan gedung serbaguna Siyono. Selain itu RS diduga tidak membayar saat melakukan pembelian barang di salah satu minimarket.


Kemudian didapati pula yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan sekitarnya. Untuk lantas dijual kepada masyarakat sekitar.
 
"Dari beberapa hal dan hasil pemeriksan serta keterangan RS didapati bahwa RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administasrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," terangnya.

Baca Juga:Terancam Deportasi, 4 Fakta Bule Adu Mulut dengan Pecalang Ketahuan Kemah di Pantai saat Nyepi


Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sana disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak