SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana merevisi sejumlah Peraturan Bupati (Perbup), yang berkaitan pelayanan dasar bagi warga yang tinggal di lereng gunung Merapi.
Upaya ini muncul menyusul adanya perbaikan jalan secara swadaya oleh warga Kalurahan Glagaharjo, lantaran kerusakan jalur evakuasi erupsi Merapi, di wilayah mereka tak lekas ditindaklanjuti pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan bahwa rencana tersebut disusun setelah meminta masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Ia mengungkap, BPKP DIY telah membolehkan sarana dan prasarana (sarpras) dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk dianggarkan pemerintah, meskipun berada di Kawasan Rawan Bencana III.
Baca Juga:Antisipasi Erupsi Susulan, Ini Titik Pengungsian Bagi Warga Lereng Merapi di Jogja
"Negara harus hadir. Makanya, saya bersama inspektorat, Bappeda dan BKAD kemarin langsung ke BPKP. Diskusi berkaitan dengan pelayanan di KRB III itu," kata dia, dihubungi pada Senin (10/4/2023).
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menggelar rapat bersama sejumlah OPD terkait, untuk membahas sekaligus mengevaluasi sejumlah peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang layanan masyarakat di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Perbup tentang layanan di KRB III selama ini disusun mengikuti dengan peraturan di atasnya, lanjut Harda.
Ia berharap Pimpinan Daerah berkenan merevisi Perbup. Sehingga layanan kebutuhan dasar masyarakat di lereng Merapi KRB III bisa terfasilitasi.
Harda menambahkan, ia juga sudah meminta kepada DPUPKP Sleman untuk mulai menginventarisasi dan mengidentifikasi jalur evakuasi maupun jalur ekonomi warga di lereng Merapi yang kondisinya rusak.
Baca Juga:Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum
"Jika sudah ada Perbupnya, maka akan disiapkan pula anggaran untuk perbaikan," ucapnya.
- 1
- 2