"Kebetulan di negara kita peristiwa [pasal] 340 yang kejadiannya sekeji itu, sampai disayat-sayat sampai dipotong-potong dipisahkan antara tulang dan daging baru sekali ini," kata Anwar.
"Apalagi dilihat dari hasil forensik psikologinya, pelaku itu dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian yang seperti ini," lanjut dia.
"Saya sangat berharap khususnya dalam persidangan, pihak majelis hakim untuk dan layak menetapkan hukuman mati,"pungkas Anwar.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Ada 5 Lokasi dan 64 Adegan